jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak dua pelaku spesialis pencurian uang dari mesin ATM ditangkap polisi di wilayah Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/1).
Kedua pelaku berinisial AS (49) dan AB (54) ditangkap saat menjalankan aksinya di kawasan Kota Tua.
BACA JUGA: Begini Cara Mengetahui ATM BCA Terdekat Melalui HP
"Mereka merupakan spesialis pencurian menggunakan kawat dan obeng dalam menjalankan aksinya, dan sudah berulang kali melakukannya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilahta di Jakarta, Rabu (11/1).
Dia menjelaskan penangkapan itu bermula ketika salah satu sekuriti di kawasan Kota Tua mencurigai aktivitas kedua pelaku di salah satu mesin ATM.
BACA JUGA: Sebelas Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi
Keduanya diketahui datang ke mesin ATM menggunakan mobil Honda Brio.
Sekuriti itu kemudian memergoki keduanya sedang berusaha membongkar mesin dengan kawat.
BACA JUGA: Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
Sekuriti lalu berkoordinasi dengan petugas Polsek Taman Sari yang sedang bertugas di sekitar lokasi.
"Kami bergegas setelah menerima informasi, piket reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas dia.
Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain, satu kartu ATM, satu obeng, dan satu kawat stainless panjang dengan ukuran 35 sentimeter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi