jpnn.com, JAKARTA - Sebelas pelaku yang tergabung ke dalam tiga kelompok sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami tangkap tiga kelompok. Kelompok pertama ada tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kedua, lima pelaku, yakni ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Dipecat, Karier Brigpol MA dan Briptu SA sebagai Polisi Tamat
Peristiwa ini bermula ketika salah satu bank swasta melaporkan adanya kejanggalan dari salah satu mesin ATM di wilayah Jakarta Barat.
Pihak bank swasta tersebut melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Febri Setiawan Akhirnya Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung memeriksa lokasi ATM tersebut dan memulai prosesnya penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
BACA JUGA: Diduga Lecehkan Gadis, Oknum Anggota Dewan Berinisial Y Ini Dilaporkan ke Polisi
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kami amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Untuk tersangka kelompok satu ditangkap pada 18 November 2022, tersangka kelompok dua ditangkap pada 21 November, dan kelompok tiga ditangkap pada 23 November.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku melakukan aksinya selama hampir 1,5 tahun.
Haris menjelaskan mereka sengaja mengincar mesin ATM yang jauh dari keramaian warga dan terpencil. Mereka memasukkan kartu ke mesin ATM tersebut seperti melalukan penarikan uang pada umumnya.
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, sebelas tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, sebelas tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean