Para Advokat Ini Merespons Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

Sabtu, 08 Januari 2022 – 06:13 WIB
Caesario David Kaligis selaku advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Kaligis & Associates. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Tiga advokat dari Kantor Hukum Kaligis & Associates merespons perkara penipuan investasi bodong atau suntik modal alat kesehatan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ketiga advokat itu adalah Caesario David Kaligis, Girindra Sandino, dan Jeames Paschalix Tonggiroh. Mereka menilai penipuan investasi atau suntik modal alat kesehatan yang saat ini sedang disidik oleh Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri tengah menjadi sorotan publik.

BACA JUGA: Marak Investasi Bodong, Steven Richard Ingatkan Hal Ini

Pasalnya, perkara tersebut melibatkan banyak masyarakat yang ikut dalam mengumpulkan dana masyarakatnya yang tidak sedikit, yakni Rp 1.3 triliun. Dana atau uang milik para investor tersebut, masih menjadi misteri keberadaannya.

“Kasus penipuan terbesar di tahun 2021 yang memakan korban ribuan orang ini, kini sedang dalam proses pemeriksaan Bareskrim Polri,” kata Caesario David Kaligis dalam siaran pers pada Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Alkes Silakan Melapor ke Posko di Lantai 5 Bareskrim Polri

Adapun terkait perkara ini, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat orang yakni V, B, DR, dan DA. Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain itu diduga melanggar Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Alkes Lapor ke Polda Metro Jaya, Mengaku Sebegini Kerugiannya

C David Kaligis menjelaskan Kantor Hukum Kaligis & Associates saat ini juga sedang menangani kasus serupa, yakni penipuan investasi bodong atau suntik modal alat kesehatan. Korbannya adalah Theresia Isabella, Indah Paramitha, dan Rida Daun BT.

Indah Paramitha: Foto: Tim Kuasa Hukum 

“Saat ini sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri,” ujar C David Kaligis.

Caesario David Kaligis selaku kuasa hukum ketiga orang remaja perempuan itu merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana suntik modal alat kesehatan.

“Peran ketiganya adalah sebagai investor dan reseller yang membawahi (downline), baik reseller-reseller maupun investor-investor murni, semua dana mereka saat ini diserahkan atau dikuasai oleh VAK, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri,” ujar C David Kaligis.

Rida Daun BT. Foto: Tim Kuasa Hukum

Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepolisian kepada Polda Metro Jaya, yang saat ini sedang dalam pemeriksaan awal dan pemanggilan saksi-saksi atau Saksi Pelapor. 

David Kaligis menerangkan dalam hukum pidana menyebut istilah mens rea, dan actus reus merupakan fondasi dasar, apabila seseorang dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana.

“Dalam hal ini, keterkaitan klien-klien kami tersebut dengan perkara suntik modal alat kesehatan, sejak awal ikut serta dalam bisnis investasi tersebut dirinya tidak memiliki niat atau kehendak secara sadar untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana sejenisnya,” ujar David Kaligis.

Dalam perjalanannya mengikuti Suntik Modal Alkes, kata David Kaligis, ketiga kliennya tidak mengetahui, bahkan mereka tidak menyadari bahwa bisnis investasi alat kesehatan merupakan tindak pidana penipuan, dan penggelapan, serta tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana pencucian uang, hingga berita tentang penipuan suntik modal alat kesehatan viral, seiring adanya berita pelaporan kepada Polda Metro Jaya di awal Desember 2021. 

Girindra Sandino, salah satu penasihat hukum menegaskan tiga kliennya, yakni TI, IP, dan RT merupakan korban dari serangkaian peristiwa pidana. Mereka adalah remaja putri yang tidak mengetahui bahwa hal itu merupakan bisnis ilegal.

“Kliennya tersebut juga rata-rata anak ABG dan masih labil. Dan, klien kami saat ini banyak mendapat ancaman teror,” ujar Girindra Sandino.

Girindra berharap Bareskrim Polri harus transparan dalam perkara tersebut. Dia juga mendorong Bareskrim untuk menggandeng PPATK untuk mengecek dana tersebut parkir di mana.

 

Advokat Girindra Sandino. Foto: Dokumentasi pribadi

“Kemudian, kenapa bisa lolos dari OJK, BI dan Pajak. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas,” ujar Girindra.

Jeames Paschalix Tonggiroh yang juga selaku salah satu kuasa hukum, menerangkan ketiga kliennya adalah korban.

“Oleh karena itu, para pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini, diusahakan agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini segera dapat terungkap, dan memuaskan rasa keadilan semua pihak yang dirugikan,” ujar Jeames.

Dalam kesempatan itu, ketiga advokat ini, David Kaligis, Girindra Sandino dan Paschalix Tonggiroh mengimbau para pihak terkait agar tidak melakukan upaya-upaya atau tindakan-tindakan, berupa pengancaman, teror-meneror, pencemaran nama baik, tindakan pidana lainnya, dan tindakan di luar koridor hukum yang mengganggu ketenangan dan keselamatan kliennya.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Korban Investasi Bodong Alkes Rp 180 Miliar Akhirnya Lapor ke Polda Metro


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler