Korban Investasi Bodong Alkes Lapor ke Polda Metro Jaya, Mengaku Sebegini Kerugiannya

Jumat, 17 Desember 2021 – 22:47 WIB
Kuasa hukum korban, Prima Angkow saat memberi keterangan seusai dua kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (17/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban dugaan penipuan investasi bodong berkedok pengadaan alat kesehatan (Alkes) membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/6302/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 16 Desember 2021.

BACA JUGA: 9 Korban Investasi Bodong Alkes Melapor ke Polda Metro Jaya

"Saya melaporkan dugaan investasi bodong terkait dengan pengadaan Alkes," kata Prima Angkow selalu kuasa hukum korban di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (17/12) malam.

Pria mengatakan ada empat klien yang ditanganinya dalam kasus investasi bodong tersebut.

BACA JUGA: Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya

Dari empat orang itu, baru dua korban yang telah diperiksa.

"Mungkin yang lainnya akan diperiksa lagi hari Senin," kata Priama.

BACA JUGA: Dicatut untuk Investasi Bodong, Partai Gelora Akan Laporkan Akun Ini ke Bareskrim

Kasus dugaan penipuan itu bermula sejak Februari 2021.

Mulanya, seseorang yang namanya disampaikan dalam laporan polisi tersebut menjanjikan keuntungan 15-20 persen dari pengadaan alkes yang dia tawarkan.

Konon, terlapor menggunakan sistem buka slot dari para investor yang diketahui menjadi korban.

"Mereka menjanjikan profit itu dari tiap investasi yang masuk mendapat keuntungan dalam waktu satu bulan beserta modalnya," kata Prima.

Seorang korban Elsa mengatakan dirinya merugi Rp 400 juta.

Uang sebanyak telah diinvestasikannya sejak Februari hingga Desember 2021.

Elsa mengatakan dalam proyek investasi bodong itu, pelaku menawarkan berbagai jenis Alkes.

"Kerugian saya Rp 400 juta. Jenis-jenis Alkesnya mulai dari alat tes swab antigen, PCR, masker, dan lain-lain," kata Elsa.

Pada kasus itu, terlapor dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan maupun tindak pidana pencucian uang. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler