3 Anggota Polda Sumsel Dibawa Kabur Kapal Hantu, Begini Ceritanya

Senin, 02 Mei 2022 – 05:57 WIB
Barang bukti Kapal Hantu (kiri) yang digunakan pelaku penyelundupan benih benur lobster di amankan di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Minggu (1/5/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Para pelaku kejahatan kian nekat.

Mereka tidak segan melakukan aksi-aksi spontan yang sulit diprediksi.

BACA JUGA: Ledakan Petasan di Kediri, 5 Orang Terluka, Polda Jatim Langsung Olah TKP

Seperti yang dialami tiga anggota Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, mereka bahkan sempat dibawa kabur kapal hantu.

Kapal hantu yang dimaksud adalah kapal ilegal, digunakan oleh para pelaku kasus dugaan penyelundupan benih lobster.

BACA JUGA: 92 Preman Ditangkap Satgas Antibegal Polda Lampung

Disebut kapal hantu karena dilengkapi empat mesin berkekuatan total 800 PK, sehingga bisa menempuh perjalanan jauh dengan kecepatan tinggi hingga 100 kilometer/jam melintasi laut.

Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi ketika tiga anggotanya melakukan operasi penyergapan.

BACA JUGA: Polda Metro Sudah Periksa Saksi Pelapor, Hotman Paris Kapan?

Ketiganya yakni Bripka Nandi J Wasiso, Bripka Nandi dan Bripka Romi.

Mereka melakukan operasi penyergapan di perairan Sri Menanti, Tanjung Sereh, Banyuasin I, Banyuasin pada Jumat (29/4) malam.

“Tiga anggota saya itu melompat ke 'kapal hantu' yang dikendarai pelaku untuk menangkap mereka, kemudian pengemudi tancap gas kencang mau membawa kabur anggota saya,” ujar Kombes Widodo di Palembang, Minggu (1/5).

Menurut Widodo, ketiga anggotanya itu dikeroyok tujuh orang pelaku hingga mereka terduduk tidak berdaya ketika berada di dalam kapal hantu tersebut.

Bahkan, kata dia, para pelaku tersebut tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilepaskan anggotanya.

Salah seorang pelaku malah mencoba menyerang menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Mendapatkan penyerangan itu Kapten Kapal Ditpolairud Polda Sumsel Bripka Nandi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur menggunakan senjata api, sehingga dua pelaku dilumpuhkan pada bagian perut dan lutut,” kata dia,

Sementara itu, Bripka Nandi J Wasiso menceritakan ketika berada di atas kapal tersebut dia dan dua rekannya dipukuli sembari dibawa kabur para pelaku hingga sekitar kurang dari satu kilometer dengan kecepatan 40 mil/jam.

“Malam itu sangat minim cahaya hanya ada penerangan senter, saya jatuh bangun dipukul dan ditendang hingga paha saya memar."

"Saya memberikan tembakan peringatan tetapi tetap tidak digubris pelaku, hingga akhirnya saya terpaksa menembak mengenai dua pelaku, lalu saya berhasil mengambil alih kemudi 'kapal hantu' itu,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, mereka berhasil menguasai kondisi dengan mengamankan enam dari tujuh orang pelaku.

Kemudian membawanya ke Markas Komando (Mako) Polairud di Sei Lais, Kalidoni, Palembang, Jumat (29/4) dini hari.

“Enam dari tujuh pelaku tersebut berhasil diamankan, sementara seorang pelaku kabur melompat ke laut. Saat ini masih dalam pencarian."

"Dua yang terluka sudah mendapatkan penanganan medis, mereka saat ini semuanya di Mako Polairud untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Ditpolairud Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 box sterofoam dari tangan pelaku.

Adapun enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Barang bukti yang bernilai sekitar Rp 16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan oleh para pelaku ke Singapura maupun Vietnam melalui perairan laut Banyuasin-Batam.

Polisi menyakini para pelaku merupakan pengepul yang akan menyelundupkan barang bukti langsung ke tempat tujuan menggunakan kapal hantu.

Saat ini para pelaku diamankan di Mako Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, empat mesin kapal Yamaha 200 PK, dan satu unit telepon satelit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler