3 Anggota TNI dan 1 Oknum Polri Berbuat Terlarang, Lihat Tuh Barang Buktinya

Kamis, 14 Juli 2022 – 18:57 WIB
Barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang diamankan BNN RI dari 3 anggota TNI dan 1 anggota Polri, Kamis (14/7) Foto: Dok. Humas BNN

jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang anggota TNI dan satu anggota Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Kenedy menjelaskan penangkapan terhadap ketiga anggota TNI itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (5/7).

BACA JUGA: 151 Pegawai Lapas Bekasi Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

Ketiganya berinisial MS, BH dan J. Mereka ditangkap bersama seorang warga sipil inisial L sebagai kepala gudang ekspedisi.

"Keempatnya terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh - Jakarta, yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," kata Irjen Kenedy kepada wartawan, Kamis (14/7)

BACA JUGA: Pria Tewas Tersambar Kereta di Bekasi, Begini Kronologinya

Irjen Kenedy menyebut, dari tangan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja kering siap edar dalam jumlah besar.

Adapun barang bukti narkotika yang disita sebanyak 61,10 kilogram ganja.

BACA JUGA: Polisi Gulung 27 Orang Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Selatan

"Dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam tiga dus besar," lanjutnya.

Menurut Kennedy, penangkapan terhadap oknum anggota TNI dilakukan dari adanya informasi yang diperoleh dan dilakukan penyelidikan.

Dia mengatakan BNN berkoordinasi dengan Pomdam Jaya saat melakukan interogasi dan menyerahkan ketiga tersangka ke Pomdam Jaya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dari tersangka 4 orang dengan barang bukti ganja ternyata ada 3 oknum TNI bersama dalam satu mobil," jelasnya.

Pada kasus terpisah, BNN RI meringkus seorang oknum anggota Polri berinisial E dan satu warga sipil inisial Y di sebuah hotel di Dumai, Riau.

"Tersangka inisial E (oknum Polisi, red) ditangkap di dalam mobil yang dia parkirkan di halaman hotel. Barang bukti yang disita 52,90 kilogram sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China warna hijau," beber Kennedy.

Dia menyebut E memasukkan barang haram itu ke dalam kardus berisi rambutan untuk mengelabui petugas.

Setelah mendapat keterangan dari E, BNN RI menangkap tersangka warga sipil berinisial Y di salah satu kamar hotel.

Y merupakan orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Tersangka ini memiliki jaringan sindikat internasional PALAI, ini dikirim dari Malaysia, menuju pelabuhan laut Dumai," tukasnya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler