3 Bandar Narkoba di Palembang yang Dikenal Licin Ini Ditangkap Polisi

Senin, 10 Oktober 2022 – 21:48 WIB
TIga bandar narkoba di Palembang ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga bandar narkoba di Palembang yang dikenal licin akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (10/10).

Konon ketiga bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah beroperasi di wilayah SU II Kota Palembang selama dua tahun terakhir.

BACA JUGA: Sepekan, Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka

Ketiga bandar narkoba itu ialah Rozali (31), Kgs Rusdianysah (31), dan M Idham Malik yang merupakan warga Jalan KH Azhari kota setempat.

"Mereka ini bandar sabu-sabu di kawasan SU II," kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handryanto, Senin.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Bandar Sabu-Sabu, Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp 1 Miliar

Perwira menengah Polri itu menyebut para bandar narkoba itu dikenal piawai mengelabui polisi saat penangkapan.

Namun, mereka tidak berkutik saat ditangkap tim buser unit reskrim Polsek SU II di tempat persembunyian masing-masing.

BACA JUGA: H Terlibat Perampokan Bersenpi di Jalinsum, Pekerjaan Aslinya Tak Disangka

Setelah ditangkap, para bandar narkoba itu langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu siap edar seberat 55,32 gram yang dikemas ke dalam lima bungkus plastik.

Para tersangka menyebut sebagian barang haram telah diedarkan ke seluruh pelosok kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang.

Dari hasil penjualan paket sabu-sabu tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp 30 juta.

“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba," ucap Kompol Handryanto.

Atas perbuatannya, ketiga bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler