Polisi Tangkap Bandar Sabu-Sabu, Barang Bukti yang Disita Bernilai Rp 1 Miliar

Selasa, 04 Oktober 2022 – 03:00 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari penangkapan empat bandar dan satu kurir narkotika di Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/10). Foto: ANTARA/Ulfa Jainita

jpnn.com, SENEN - Kapolsek Senen Kompol Resa Fiardi Marasabessy menyatakan anggotanya menangkap empat bandar dan satu kurir narkoba di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Polisi menyita barang bukti berupa 600 gram sabu-sabu bernilai Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Cegah Narkoba Masuk Kampus, Universitas Terbuka Siap Alokasikan Dana Riset

"Kurang lebih hampir Rp 1 miliar kalau dilihat jumlah 600 gram," kata Kompol Resa saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu ini didapatkan dari Malaysia. Selain itu, ada satu tas selempang, satu  timbangan digital, satu sedotan, tiga bundel plastik sedang, serta satu alat komunikasi genggam.

BACA JUGA: Pasutri Diduga Menguasai 1 Ons Sabu-Sabu, Kini Berurusan dengan Polisi

Resa menjelaskan bandar yang ditangkap itu berinisial H, I alias B, MFS, dan DP, sedangkan kurir berinisial MGP.

Resa mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Senen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap H di Jalan Senen Dalam, Senen, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Perintah Tegas Irjen Iqbal Soal Polwan Penganiaya, Singgung Penggunaan Narkoba

Polisi kemudian menangkap pelaku lainnya di wilayah Senen. I ditangkap beserta barang bukti 32,76 gram sabu-sabu. Kemudian MFS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Kemudian, polisi menangkap MGP dan DP berikut barang bukti sabu dengan berat 5,4 gram.

Resa menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Resa mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya berinisial AM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara mendatangi pembeli atau menaruh sabu-sabu di dalam tong sampah di Senen, Jakpus.

"Untuk barang yang disediakan banyak biasa teknik mereka sendiri komunikasi barang dimasukkan dalam tas atau dimasukkan dalam tong sampah nanti baru pembeli ambil," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang Agung mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua minggu, sedangkan ukuran barang bukti sabu-sabu yang disita beragam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler