jpnn.com, PALEMBANG - Polisi mengungkap pekerjaan asli H (47) yang terlibat perampokan menggunakan senjata api di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (19/9) lalu.
Menurut Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, H alias Hans ditangkap di rumahnya, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada Senin (10/10) siang.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Beraksi di Pekanbaru, Polisi Bergerak
Penangkapan H dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Rawas.
"H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya," kata Kompol Agus, Senin.
BACA JUGA: Mahfud MD Minta 3 Oknum Polisi Menyambi Jadi Perampok Ini Dipecat!
Korban perampokan bersenpi itu ialah AF (53) dan H (30), karyawan perusahaan swasta CV. SMS.
Saat kejadian, korban sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang via Jalintim Musi Rawas.
BACA JUGA: Kawanan Perampok Sopir Taksi Online Ini Ditangkap di Lampung, Bravo, Pak Polisi
Kepada polisi, tersangka H mengaku sebagai pemberi informasi keberadaan korban yang mengendarai mobil minibus abu-abu kepada sekitar empat orang rekannya.
Beberapa saat sebelum kejadian, komplotan perampok bersenjata api itu sudah bersembunyi di semak pinggir jalan di sekitar TKP.
Begitu korban melintas di tikungan Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, pelaku tiba-tiba mendatangi kendaraan korbannya.
Saat itu kawanan perampok tersebut menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu di antaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Salah seorang perampok bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban AF menggunakan kayu sehingga korban luka memar di bagian tubuhnya.
Saat itu, kedua korban terpaksa memberikan seluruh harta benda mereka berupa laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri, serta uang perusahaan senilai Rp 300 juta kepada perampok.
"Sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV. SMS. Sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu di antaranya diketahui berinisial DD," beber Kompol Agus.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Digerebek Polisi, Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda Berurusan dengan BNN Riau
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam