3 Bandit Libatkan Bocah dalam Aksi Pencurian

Selasa, 10 Juli 2018 – 22:33 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Tiga bandit yang melibatkan bocah di bawah umur dalam aksi pencurian rumah kosong dicokok Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota.

Pelaku bernama Mardi Jumadi (20), Suherman (32) dan Firmansyah (28) tertangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Gebang.

BACA JUGA: Dua Hari Operasi Digelar, Polisi Tangkap 39 Bandit

Mereka ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama satu bulan pascaberaksi di rumah milik Imanudin Jahar, warga Kampung Ciketing, Bantar Gebang, pertengahan Juni 2018 lalu.

Dalam aksinya, dia melibatkan bocah putus sekolah berinisal DS (15).

BACA JUGA: Kapolda Minta Anak Buah Tembak Mati Para Bandit yang Melawan

“Mereka melakukan aksinya saat rumah korban sedang ditinggal mudik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Selasa (10/7).

Jairus mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah anak di bawah umur itu dimanfaatkan ketiga pelaku dewas untuk melakukan pencurian barang di rumah korban.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya: Tindak Tegas Bandit Idulfitri

“DS ini memang putus sekolah, kami lakukan penyelidikan apakah ada unsur eksploitasi anak atau tidak,” katanya.

Lanjut Jairus, mereka melakukan aksinya dengan cara menyelinap melalui lubang kipas exhaust atau kipas penyedot udara dengan membobolnya.

Dari hasil menggasak rumah korban, keempat pelaku mengambil barang berharga berupa laptop, emas 3 gram, kamera polaroid, dan ponsel.

“Total kerugian mencapai Rp7 juta. Jadi, anak di bawah umur ini yang menjadi eksekutornya karena memang badannya bisa masuk ke dalam dalam lubang exhaust itu. Justru ketiga pelaku dewas ini hanya berperan mengawasi sekitar lingkungan,” kata Jairus.

Dalam pengungkapan kasus ini, Jairus sengaja tidak menghadirkan pelaku anak di bawah umur tersebut.

Pasalnya, polisi masih mendalami penyidikan lebih lanjut berkaitan keterlibatannya dalam aksi pencurian rumah kosong.

“Tapi dari informasi sementara pelaku berinisal DS yang di bawah umur sudah ikut komplotan pencuri sejak umur 13 tahun, jadi dia sudah ikut aksi pencurian dua tahun dan dia putus sekolah,” katanya.

Akibat perbuatanya tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Tertangkap, Ada Cincin Batu Kecubung di Sakunya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
mencuri   Bandit  

Terpopuler