jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fikar Hadjar membandingkan putusan hukum 15 tahun penjara terhadap Crazy rich Surabaya, Budi Said, dengan putusan terhadap terdakwa kasus timah Harvey Moies.
Fikar menyebut putusan terhadap Budi Said terkait kasus jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton merupakan hal yang wajar.
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan
Dia lantas mengapresiasi putusan tersebut. Berbeda dengan vonis terhadap kasus timah Harvey Moies yang hanya divonis 6,5 tahun penjara, dinilai tidak wajar.
"Dari sudut hukum pidana putusan hakim terhadap Budi Said itu lumrah dan wajar saja, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan, meringankan bahkan menghapuskan hukuman," ujar Fikar di Jakarta, Sabtu (28/12).
BACA JUGA: Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Fikar kemudian menyebut putusan terhadap Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara, padahal kerugian negara yang kemungkinan diakibatkan mencapai hingga Rp 300 triliun.
Menurut Fikar, jaksa pada persidangan Harvey Moeis telah menghadirkan fakta-fakta secara lengkap, baik melalui keterangan ahli, saksi maupun alat bukti lain.
BACA JUGA: Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman pada hakim bahwa kerugian akibat tindak pidana pertambangan tidak hanya kerugian material yang kelihatan, tetapi juga kerugian lingkungan dan kerugian sosial lain, sehingga perhitungan mencapai Rp 300 triliun.
"Jika pemaparan yang disampaikan dipahami hakim, maka akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan," ucapnya.
Menurut Fikar hal yang berbeda terhadap hakim yang menyidangkan kasus Budi Said. Terkesan sudah memiliki pertimbangan, sehingga putusan 15 tahun penjara.
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi, hal ini seharusnya menjadi penilaian tersendiri bagi hakim," katanya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara.
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan bagaimana dilansir dari Antara, Jumat (27/12). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang