3 Catatan Kritis Mardani Setelah Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Jleb!

Selasa, 04 Januari 2022 – 18:04 WIB
Mardani Ali Sera angkat bicara soal status tersangka Habib Bahar bin Smith. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan tiga catatan menyikapi status tersangka Habib Bahar bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong.

Legislator Komisi II itu meminta proses penyidikan lanjutan tidak boleh kejam kepada warga negara, termasuk bagi ulama kelahiran Kota Manado, Sulawesi Utara itu.

BACA JUGA: Uni Irma Menanggapi Omongan Kuasa Hukum Habib Bahar, Dia Tidak Sepakat

"Pertama jangan zalim kepada siapa pun," tulis Mardani melalui layanan pesan, Selasa (4/1).

Selanjutnya, Mardani menyinggung perlunya keadilan menyikapi status tersangka kepada Habib Bahar.

BACA JUGA: Habib Bahar Berpesan Begini Kepada Jemaahnya Setelah Berstatus Tersangka & Ditahan

Semisal, polisi bisa mengusut juga laporan yang dilayangkan Habib Bahar kepada Husein Shihab atas dugaan kasus menyebarkan hoaks.

"Semua laporan mesti diperlalukan sama," lanjut dia.

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?

Berikutnya, Mardani mendesak polisi terbuka setelah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Setidaknya, publik perlu mengetahui delik yang membuat pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tersangkut kasus.

"Ketiga, pastikan proses transparan," tutur Mardani.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan telah didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," kata Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam kepada JPNN Jabar.

Tidak cuma Habib Bahar, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adek
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler