jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jabar sejak Senin (3/1) pukul 12.30 WIB, Habib Bahar ditahan.
BACA JUGA: Sebelum Ditahan, Habib Bahar Sempat Memanggil Orang Kepercayaannya
Kubu Habib Bahar menilai proses hukum dalam kasus ini berjalan begitu cepat.
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago tidak sepakat dengan anggapan itu.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Ini Deretan Pasal & Ancaman Hukumannya
Uni Irma menjelaskan proses hukum di kepolisian tergantung bukti-bukti yang ditemukan.
"Saya kira tidak ada yang terlalu cepat atau lambat, semua tergantung bukti," kata Irma Suryani kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Mardani PKS Mengingatkan Polisi soal Husin Shihab
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyatakan proses hukum terhadap kliennya yang hanya membutuhkan waktu 17 hari sejak dilaporkan menunjukkan matinya asas equality before the law.
"Bila dibandingkan dengan kasus para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh," kata Ichwan Tuankotta dalam keterangan tertulisnya.
Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA pada Senin (3/1) malam.
Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mapolda Jabar. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra