3 Dinyatakan jadi Tersangka Kasus Suap Proyek RS Labuhanbatu

Rabu, 18 Juli 2018 – 22:50 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah 1x24 jam melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam tindakan rasuah itu, ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Mensos Idrus Marham Siap Ladeni Panggilan KPK

“Mereka adalah ES (Effendy Sahputra) pemilik PT BKA (Binivan Konstruksi Abadi), PHH (Pangonal Harahap) Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021, dan UMR (Umar Ritonga) swasta,” kata Satu di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7) malam.

Namun, KPK baru bisa menangkap PHH dan ES. Sementata UMR yang juga orang kepercayaan dari Pangonal kabur saat operasi penangkapan, Selasa (17/7) kemarin.

BACA JUGA: Dibekuk di Soetta, Bupati Kader PDIP Langsung Digarap di KPK

Sementara itu, dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Labuhanbatu, ada enam orang yang sempat ditangkap. Selain ES dam PHH, ada HTR (H Thamrin Ritonga) dari pihak swasta, KP (Khairul Pakhri) selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, H pegawai BPD Sumatera Utara, dan E sebagai ajudan PHH.

Saut menuturkan, dalam praktik rasuah ini, ada modus baru yang digunakan pelaku. Bahkan, petugas nyaris terkecoh dengan modus ini.

BACA JUGA: Rumah Sofyan Basir Digeledah, Ini Sikap Laskar PLN

“Pelaku membuat kode yang rumlt untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah. Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu,” urai Saut.

Kemudian, antara pihak pemberi yakni ES dan pihak penerima PHH bersama UMR tak berada di lokasi saat uang berpindah tangan.

“Dalam kasus ini, uang ditarik pada jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang dalam dalam plastik hitam dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang,” tambahnya.

Namun, petugas KPK tetap bisa mengungkapnya. Sehingga, Saut meminta kepada kepala daerah atau pejabat berwenan untuk menghentikan aksi rasuah.

Lanjut Saut menyampaikan, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diberikan ES kepada PHH melalui UMR dan bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kasus ini, KPK menjerat PHH dan UMR selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Lalu untuk ES selaku pemberi dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Rp 1,9 M Resmi Disita Atas Dugaan Korupsi Bupati Amril


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK  

Terpopuler