jpnn.com, MADIUN - Tiga eksekutor perampokan mobil boks bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebut polisi menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok tersebut, sedangkan enam orang lainnya masih buron.
BACA JUGA: Tampang 3 Perampok Emas di Rumah Dosen di Makassar
Dia menyebut enam orang yang masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok yang dirampok.
BACA JUGA: Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
"Tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," kata AKBP Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3).
Tiga pelaku perampokan mobil boks mobil boks milik CV Megah Sejahtera itu ialah SPR, WW, dan AE yang merupakan warga Pemalang dan Kebumen.
BACA JUGA: Misteri Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Mulai Terbuka, Anak Korban Jadi Tersangka
Mereka ditangkap polisi di daerah di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti.
Dari tangan para pelaku, dista beberapa barang bukti yang mengejutkan, di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Detik-Detik Perampokan
AKBP Ridwan menyebut perampokan mobil bermuatan rokok itu terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Dalam aksinya, ada pelaku yang menyaru sebagai polisi sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.
Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.
Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR.
Sementara WW adalah residivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.
Modus dari para pelaku adalah dengan menyaru jadi polisi, kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.
"Setelah berhenti, sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp 3,1 miliar.
Rokok-rokok tersebut berhasil dijual pelaku ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 kesatu KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam