Terungkap, Herry Wirawan Sekap 13 Santriwati yang Dinodai Agar Tidak Lapor Polisi

Jumat, 24 Desember 2021 – 10:05 WIB
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana sesuai menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana menyampaikan fakta terbaru yang terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan.

Dia mengungkapkan untuk memuluskan aksi bejatnya berulang kali, terdakwa Herry Wirawan menyekap 13 santriwatinya yang menjadi korban pencabulan agar tidak berinteraksi dengan warga sekitar maupun lapor polisi.

BACA JUGA: Santriwati Korban Pencabulan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

"Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena mereka (santriwati) berada di ruangan tertutup dan terkunci," beber Kajati Asep Mulyana usai sidang lanjutan kasus pencabulan 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/12) yang dilansir jabar.jpnn.com.

Kajati yang turun tangan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan tersebut menegaskan pernyataannya tersebut juga didukung keterangan saksi di persidangan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Herry Wirawan Bakal Hadirkan 3 Saksi, Siapa Saja?

"Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," tegas mantan Kajati Banten itu.

Asep menuturkan berdasarkan keterangan Ketua RT, Herry Wirawan dan anggota pesantren Madarul Huda Antapani dikenal sangat tertutup.

BACA JUGA: Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat

Bahkan, terdakwa Herry atau para santriwati jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar eks Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara itu.

Diketahui, Herry Wirawan memiliki boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Madarul Huda.

Yayasan ini terdiri dari dua gedung, pertama di Cibiru yang dijadikan tempat belajar, dan kedua di salah satu perumahan di Antapani Kidul, Kota Bandung.

Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13 santriwati yang menyebabkan empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler