3 Fakta Kenaikan Rokok Mulai 2022, Berikut Perincian Harganya

Kamis, 23 Desember 2021 – 15:09 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan seusai menaikkan cukai rokok, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan lain. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang berlaku awal 2022.

Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata 12 persen sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5 persen.

BACA JUGA: Ini Perkiraan Harga Rokok pada 2022

Berikut ini fakta-fakta kenaikan cukai rokok yang JPNN.com rangkum, Kamis (23/12).

1. Alasan Menaikkan Tarif Cukai Tembakau

BACA JUGA: Sang Anak Beberkan Kejadian Sebelum Mbah Minto Meninggal Dunia

Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau tak hanya terkait penerimaan negara tetapi kerugian akibat konsumsi rokok juga merambat ke perekonomian dan keuangan negara.

"Rokok menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.go.id.

BACA JUGA: Bali Berduka, Raja Puri Pemecutan Meninggal Dunia, Syukur: Tragedi Pilu

Berbagai riset dan kajian telah membuktikan kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok.

Selain mengancam kesehatan, rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia khususnya keluarga miskin.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021.

Kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

2. Menekan Konsumsi Rokok pada Anak-anak

Pemerintah berkomitmen terus menekan konsumsi rokok, khususnya anak-anak.

Hal itu tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen pada 2024.

Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia.

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu menilai konsumsi rokok di kalangan anak sangat dipengaruhi oleh harga rokok.

Kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok pada 2020 sebesar 9,7 persen.

3. Harga Rokok di Indonesia Murah

Sri Mulyani mengakatakan meskipun tarif cukai rokok naik pada 2022, harga jual rokok di Indonesia masih lebih murah dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp 150 ribu, Malaysia Rp 60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih dikisaran Rp 30 ribu.

Mengutip Kemenkeu.go.id, berikut ini rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

- SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

- SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

 Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

- SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

- SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

- SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

- SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

- SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

- SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan.

Hal tersebut menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler