3 Fakta Penganiayaan Keponakan Pacar yang Viral di Medsos, Sadis

Rabu, 17 Maret 2021 – 19:59 WIB
Angga Santana Dewa (27), penganiaya bocah dua tahun di Tangerang, saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Senin (15/3). Foto: Dokumentasi Satreskrim Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Angga Santana Dewa, 27, warga Tangerang, Banten, kini harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya keponakan pacarnya yang masih berusia 2 tahun.

Pelaku menganiaya korban hanya karena melemparkan ponsel yang diberikan untuk tujuan menenangkan sang bocah yang sedang rewel.

BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger

Penganiayaan bocah tersebut terjadi di rumah pelaku, daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 28 Februari 2021 lalu. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku pun langsung diamankan polisi.

Setelah melakukan olah TKP di lokasi, polisi mengungkap sejumlah fakta kasus penganiayaan balita tersebut, termasuk menangkap dan mengungkap motif pelaku. Berikut fakta-fakta pria menganiaya keponakan pacarnya:

BACA JUGA: Penganiaya Keponakan Pacar yang Videonya Viral di Medsos Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

1. Penyebab Korban Dianiaya

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang bermain di rumah pelaku.

Mulanya pelaku mengajak main korban. Namun, beberapa saat kemudian pelaku tertidur. Sementara, korban jadi bermain dengan keponakan pelaku yang seumuran dengan korban.

"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (16/3).

"Setelahnya, korban masih menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel. Namun ponsel itu dilemparkan korban," sambung Wahyu.

2. Korban Dipukul Berkali-kali

Pelaku yang emosi langsung membawa korban ke kamarnya.

Saat di dalam kamar, pelaku memukul bagian dada, perut, dan kelamin korban berkali-kali. Aksi penganiayaan itu juga direkam pelaku dengan handphonenya.

Beberapa hari kemudian, video penganiayaan itu diketahui bibi korban. Hal itu langsung dilaporkan ke ibu korban dan diteruskan dengan laporan ke pihak kepolisian.

"Keluarga korban membuat laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan," ujar Wahyu.

3. Alasan Rekam Aksi Penganiayaan

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja merekam aksi penganiayaan tersebut guna memberi efek jera kepada korban.

"Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukan tersangka kepada korban," ujar Wahyu.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler