jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang menangkap Angga Santana Dewa, 27, pelaku penganiayaan terhadap bocah berinisial ZM, 2, yang videonya viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku, daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Minggu (28/2).
BACA JUGA: Nurhayati Menjerit Histeris Lihat Tetangganya Berbuat Nekat di Belakang Rumah
Adapun antara korban dan pelaku memiliki kedekatan hubungan. Bibi korban merupakan kekasih pelaku.
"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat menengok ZM (2) yang jadi korban penganiayaan pria bernama Angga Santana Dewa, Selasa (16/3). Foto: Humas Polresta Tangerang
BACA JUGA: Penganiayaan Anak di Hotel Terjadi Lagi, Pemko Mengaku Kecolongan
Usai mengantar bibi korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Pelaku pun sempat bermain dengan korban. Setelah lelah bermain, pelaku pergi tidur, sementara korban bermain dengan keponakan pelaku yang seumuran dengan korban.
"Beberapa saat kemudian, korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih menangis, lalu dibujuk tersangka dengan dipinjami ponsel. Namun, ponsel itu dilemparkan korban," ujar Wahyu.
Pelaku pun emosi dan memukul korban berkali-kali ke bagian dada, perut, dan kelamin. Aksi penganiayaan itu juga direkam pelaku dengan handphonenya.
Beberapa hari kemudian, bibi korban menemukan video penganiayaan itu pada ponsel pelaku.
Hal itu langsung diadukan ke ibu korban dan diteruskan dengan laporan ke pihak kepolisian.
Keluarga korban membuat laporan pada Senin (15/3/2021).
"Saat itu juga tersangka kami amankan," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan dan Judi, Oknum Kades Jadi Pesakitan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi