3 Hakim Agung Bakal Dilaporkan Ke KY

Dianggap Inkonsisten Memutus Permohonan Uji Materi atas Peraturan KPU

Minggu, 26 Juli 2009 – 19:34 WIB

JAKARTA – Tiga hakim agung yang menangani permohonan uji materi atas Peraturan KPU tentang yakni Marina Sidabutar, Imam Subechi dan Akhmad Sukardja akan dilaporkan ke Komisi YudisialPasalnya, ketiga hakim agung itu diduga telah menyalahi aturan dan tidak konsisten.

Rencana melaporkan tiga hakim agung ke KY itu terkait terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 15 P/Hum/2009 pada tanggal 18 Juni 2009 tentang dikabulkannya permohonan uji materi atas Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif

BACA JUGA: Ajak Murid TK Peduli Lingkungan Lewat Dongeng



Menurut ketua DPP PAN bidang hukum, Patrialis Akbar, sebenarnya aturan tersebut sudah pernah digugat oleh caleg PDIP Hasto Kristianto
Namun majelis hakim yang sama menolaknya

BACA JUGA: Densus 88 Buru Kakak Ibrohim

Sementara saat aturan itu digugat oleh Zaenal Maarif, majelis hakim Agung memprosesnya dan mengabulkan permohonan uji materinya


“Waktu pendaftaran gugatan Hasto dan Zaenal Maarif pun tak jauh beda

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pria Berwajah Mirip Noordin M Top

Gugatan Hasto sekitar 4 Mei, sementara Zainal sekitar tanggal 6 atau 8 MeiKeluarnya putusan juga tak terpaut jauh,Tetapi dengan majelis hakim yang sama, putusannya berbedaIni aneh bagi kami,” ujar Patrialis usai menyampaikan pernyataan sikap bersama PAN, PKS dan PPP di Kantor DPP PPP, Minggu (26/7).

Patrialis mengatakan, dalam kasus tersebut sebenarnya MA juga tidak berhak mengadiliAlasannya, Peraturan KPU adalah merupakan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut maka upaya hukumnya bukan melalui Hak Uji Materil akan tetapi mengajukan  gugatan/permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, dalam persoalan Pemilu yang berhak mengadili adalah Mahkamah KonstitusiAtas dasar itulah maka PPP, PAN dan PKS akan mengadukan ke KY“”Kami akan melaporkan kepada Komisi Yudisial atas proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim yang diduga menyalahi kode etik hakim,” tandasnya.

Selain itu, ketiga parpol itu juga akan melaporkan ketiga hakim Mahkamah Agung“Karena  kurang  profesionalnya Hakim Agung yang memutus masalah ini,” lanjut Patrialis.

Sementara saat ditanya kapan pengaduan ke KY akan dilakukan, Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa menyebutkan, sesuai rencana pihakya akan mendatangi KY pada Senin (27/7) besok“Senin besok ke KY, baru lusa (Selasa) ke MA,” ujar Suharso.

Dalam kesempatan itu, wakil Sekjen PPP M Romahurmuziy mengatakan, putusan MA itu memang terasa janggalPertimbangan MA dalam memutus juga tidak jelas“Tanpa bermaksud merendahkan kredibilitas ketiga hakim agung, Bu Marina (Marina Sidabutar) itu ahli hukum adatSementara Pak Imem Subechi dan Akhmad Sukardja itu ahli hukum agamaJadi silakan dinilai sendiri kalau kami merasa perlu melaporkan ke Komisi Yudisial,” tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 240 Mantan Teroris Tak Tersentuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler