3 Hari Lagi Bareskrim Garap Habib Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi

Selasa, 12 Januari 2021 – 16:55 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

Ketiga tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas, serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

BACA JUGA: Jelang Putusan Praperadilan, Ini Perbedaan Sikap Kubu Habib Rizieq Vs Polisi

"Ketiga direncanakan untuk diperiksa pada Jumat (15/1) besok," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini tergantung dari kewenangan penyidik serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

BACA JUGA: Tanggapi Ramalan Mbak You Soal Pesawat Jatuh, Nikita Mirzani: Pasti Lagi Besar Kepala

"Belum tahu, rencana begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," imbuh lulusan Akpol 1991 ini.

Seperti diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penghalangan tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Dinyatakan Laik Terbang, Sudah Perpanjang Izin AOC

"Dari hasil gelar, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (11/1).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. "Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler