3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) punya cara sendiri merayakan HUT ke-79 RI.

Mulai hari ini (19/8) hingga 21 Agustus, Dukcapil membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu, yakni pelayanan rekam dan cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya. 

BACA JUGA: Dukcapil DKI Jakarta Akan Mendata Pendatang Baru Selama Satu Bulan ke Depan

Pelayanan Adminduk ini diselenggarakan di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan kegiatan layanan Adminduk ini dibuka bukan hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri saja, tetapi juga masyarakat umum.

BACA JUGA: Ditjen Dukcapil Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Gelaran Pemilu Serentak 2024

"Masyarakat umum yang berada di sekitar komplek gedung Ditjen Dukcapil atau Ditjen Bina Pemdes, yakni di Pasar Minggu, juga bisa memanfaatkan layanan Adminduk yang digelar selama tiga hari ini," ujar Dirjen Teguh di sela-sela kegiatan layanan Adminduk di Kantor Ditjen Dukcapil, Senin (19/8).

Pada hari pertama layanan Adminduk yang digelar hari ini,  terlihat banyak masyarakat sekitar yang datang dan antusias memanfaatkan layanan tersebut. Para petugas Ditjen Dukcapil juga dengan sigap memberikan layanan Adminduk.

BACA JUGA: Kemendagri: Perekaman KTP-el Hampir Tuntas, Sebegini Datanya

"Jadi, buat para ASN Kemendagri dan masyarakat umum silahkan datang ke sini, baik yang ingin melakukan perekaman KTP-el, aktivasi IKD atau layanan Adminduk lainnya," ajak Dirjen Teguh.

Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun): 

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Membawa Kartu Keluarga;

c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto: 

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;

c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler