3 Ibu Rumah Tangga Dikawal Ketat Polisi Bersenjata, Apa Dosa Mereka?

Selasa, 23 Maret 2021 – 12:13 WIB
Tiga ibu rumha tangga yang menjadi pengedar narkoba digiring petugas menuju sel tahanan, Senin (22/3). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok

jpnn.com, MATARAM - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkan tiga ibu rumah tangga yakni SM (39), NH (44) dan HA (38).

Tiga IRT tersebut berasal dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

BACA JUGA: Inilah Wanita yang Sedang Dicari Polresta Mataram, Laporkan Jika Anda Melihatnya

Ketiganya ditangkap lantaran kompak menjual sabu-sabu.

”Mereka ditangkap kemarin di rumahnya masing-masing dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Mataram, Kombes Hery Wahyudi, Senin (22/3), seperti dilansir dari Radar Lombok.

BACA JUGA: Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta

Heri menyebut masing-masing pelaku didapati bersama barang bukti.

Dari pelaku SM diamankan enam plastik yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 40,24 gram.

BACA JUGA: Hilangkan Barang Bukti, Oknum Honorer Ini Telan Sabu-sabu Berserta Kemasannya

Kemudian dari pelaku NH diamankan barang bukti sebanyak 31 plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 23,62 gram, dan dari pelaku HA diamankan 36 plastik yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 23 gram.

“Dari ketiga pelaku dapat diamankan barang bukti sebanyak 86,86 gram,” kata Heri.

Selain barang bukti sabu dari ketiganya diamankan barang bukti lain, berupa uang Rp 50 juta dan beberapa alat komunikasi.

Para pelaku menjual sabu-sabu sejak dua tahun belakangan ini dengan dalih karena motif ekonomi.

Heri mengatakan bahwa para pelaku ini mendapat barang dari salah satu bandar yang saat ini masih menjadi buruan polisi.

“Inisialnya A. Ia adalah pemilik semua sabu-sabu tadi. Menjual kepada SN, kemudian SN membagi kepada HA, dan NA. Jadi ketiganya ini merupakan jaringannya A. Dia yang mengendalikan dan sekarang A masih kami buru," ucapnya.

Dia menerangkan, bahwa saat diberikan kepada SN, sabu-sabunya dalam paketan besar.

Kemudian dipecah menjadi klip kecil untuk diedarkan bersama NH dan HA. Sasaran pengedaran yaitu kepada orang-orang yang sudah mereka kenal.

Selain menyediakan barang para pelaku juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu-sabu.

“Kalau di online belum. Yang jelas mereka juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu-sabu,” kata Hery.

Posisi rumah pelaku disebut sangat mendukung sebagai tempat transaksi dan pesta sabu-sabu. Sebab untuk menjangkau rumah tersebut harus melewati gang sempit. Siapa saja yang datang ke rumah tersebut bisa dengan mudah diketahui.

Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polresta Mataram. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (der)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler