JPNN.com

3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil

Rabu, 15 Januari 2025 – 16:30 WIB
3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil - JPNN.com
Rifai (mengenakan celana merah) saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Inhil. Foto:Polres Inhil.

jpnn.com, INHIL - Sareskrim Polres Indragiri Hilir meringkus seorang residivis bernama Rifai, yang sudah memerkosa anak berusia 12 tahun.

Rifai ditangkap tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko pada Selasa (14/1 sore.

BACA JUGA: Tuti Diperkosa 9 Pria Arab, Pemerkosanya Bebas

Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 12 tahun bersama keluarganya melapor ke Polres Inhil.

“Menurut keterangan korban, awalnya pelaku meminta ditunjukkan tempat jual es batu. Lalu membujuk untuk naik sepeda motor dengan,” kata AKP Budi kepada JPNN.com Rabu (15/1).

BACA JUGA: Istri Sandy Permana Ungkap Fakta Soal Terduga Pelaku Pembunuhan, Ternyata...

Namun, pelaku justru membawa korban ke kebun sawit dan melakukan aksi bejatnya.

Tidak lama setelah menerima laporan pemerkosaan ini, Tim Satreskrim Polres Inhil langsung bergerak.

BACA JUGA: Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga

“Setelah tiga jam menerima laporan, kami mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Budi membeberkan bahwa Rifai merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Atas perbuatan itu, Rifai dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Budi. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Sragen


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler