Bejat yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Sragen

Jumat, 13 September 2024 – 04:40 WIB
Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji (kanan) dan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com, SRAGEN - Guru ngaji berinisial S (55) ditangkap petugas Polres Sragen.

S diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur dengan inisial V (16).

BACA JUGA: Guru Ngaji di OKI Sumsel Cabuli Tiga Bocah

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan kasus pencabulan terungkap saat orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu (7/9). Sedangkan persetubuhan terjadi pada bulan Juli lalu.

“Saat itu tersangka S ini sedang berdua (menyetubuhi) dengan korban. Kejadian itu dilihat oleh anak-anak tetangga dan dilaporkan kepada orang dewasa,” katanya, Kamis.

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin Akhirnya Ditangkap

Selanjutnya, keluarga korban menanyakan soal kejadian tersebut kepada S dan dia mengakuinya dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan S kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Sementara itu, V diketahui pernah menjadi murid mengaji S. Namun, ketika masuk SMP, V tidak lagi belajar mengaji dengan S.

Saat ini V sudah duduk di kelas XI SMK di Kabupaten Sragen.

Meski demikian, komunikasi keduanya masih berlanjut melalui ponsel. S seringkali memberikan semangat pada V untuk rajin belajar.

Korban sempat ditanyai oleh kakak iparnya terkait hubungan antara V dengan S, hingga akhirnya terungkap bahwa keduanya menjalin komunikasi intens lewat WhatsApp.

Bahkan, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap V sebanyak 10 kali dan persetubuhan sebanyak 7 kali sejak tahun 2022-2024. Lokasi pencabulan dan persetubuhan di rumah dan gudang.

Isnovim mengatakan awalnya ada iming-iming berupa uang dari tersangka kepada korban. Bahkan tersangka menjanjikan jika V hamil maka S akan bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, beredar video S dengan menggunakan celana dalam diarak oleh warga. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumberlawang AKP Sudarmaji mengatakan langsung ke lokasi kejadian.

Meski demikian, saat datang polisi tidak mendapati tersangka diarak oleh warga.

“Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kami lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak,” katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler