3 Jenis Obat Sakit Kepala yang Aman Dikonsumsi Tanpa Perlu Resep Dokter

Rabu, 29 Desember 2021 – 09:42 WIB
Ilustrasi sakit kepala. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - SETIAP orang pasti pernah mengalami sakit kepala. Sakit kepala bisa disebabkan karena beberapa hal.

Sakit kepala ini bisa timbul karena kurang istirahat, stres, mengonsumsi obat, dan lainnya.

BACA JUGA: 7 Bahan Alami yang Bisa Atasi Sakit Kepala dengan Mudah

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk meredakan sakit kepala.

Misalnya dengan mengonsumsi banyak air, minum obat serta istirahat yang cukup.

BACA JUGA: Konsumsi 3 Jenis Obat yang Dijual Bebas Ini, Gula Darah Langsung Ambrol

Kadang, sakit kepala akibat kondisi medis tertentu atau yang sudah berlangsung lama butuh penanganan yang berbeda.

Berikut ini penjelasannya, seperti dilansir laman Genpi.co.

BACA JUGA: 4 Buah yang Ampuh Redakan Sakit Kepala

1. Aspirin

Obat ini bekerja dengan menghalangi aktivitas enzim siklooksigenase-1 (COX-1) yang membentuk hormon prostaglandin, yaitu hormon yang membantu mengirimkan sinyal rasa sakit ke otak dan memicu peradangan.

Dengan minum aspirin, kadar prostaglandin bisa berkurang dalam tubuh dan rasa nyeri mereda.

2. Ibuprofen

Obat ini tersedia dalam bentuk generik atau bermerek yang bisa dibeli di apotek secara bebas, dengan atau tanpa resep dokter.

Jenis obat ini juga bisa digunakan bersama aspirin dan naproxen atau obat-obatan analgesik, seperti celecoxib dan diclofenac untuk meredakan sakit.

3. Indomethacin

Indomethacin bisa menjadi pilihan untuk pengobatan cluster headache, meski memerlukan dosis tinggi untuk efektivitasnya.

Selain itu, obat ini juga bisa membantu pengobatan sakit kepala kronis.(genpi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fany

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler