3 Kades di Kepulauan Meranti Mundur Demi Menjadi Caleg

Minggu, 21 Mei 2023 – 10:26 WIB
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti Dani Suhanda. ANTARA/Rahmat Santoso

jpnn.com - KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak tiga kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengundurkan diri.

Mereka mundur dari jabatannya karena memutuskan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti 2024.

BACA JUGA: KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor

Ketiga kades itu, yakni Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir), Sutrisno (Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu), dan Jumir (Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat).

"Tiga kades itu sudah melaporkan kepada kami dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti Dani Suhanda di Selatpanjang, Sabtu (20/5). 

BACA JUGA: Heboh Caleg NasDem Menyawer Uang di Kantor KPU Garut, Lihat Aksinya

Menurutnya, langkah kades yang bersangkutan sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Pasal 29 Huruf g menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?

Dengan aturan tersebut, lanjut dia, mereka wajib mundur dari kades karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.

"Aturannya jelas sehingga mereka harus mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.

“Begitu suratnya diajukan kepada kami, langsung ditentukan penggantinya dari sekdes yang telah mendapat rekomendasi dari camat setempat. Untuk sementara di-plt-kan dahulu, kemudian nanti baru kami tunjukkan pj-nya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," tambah Dani.

Sebelumnya, Dinas PMD telah melakukan koordinasi bersama KPU Kepulauan Meranti pada 10 Mei 2023 membahas soal kades yang maju jadi caleg. KPU menjabarkan beberapa ketentuan syarat yang wajib diikuti kades sebelum mengajukan pencalonan.

Setelah syarat pengunduran diri dibuat, kepala desa juga harus melampirkan berkas tanda terima dari dinas PMD, kemudian SK pemberhentian (dari jabatan kades) harus diserahkan ke KPU paling lama pada tanggal 3 Oktober 2023, atau pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

"Dari aturan KPU itu memang kalau tidak ada surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari PMD, tidak akan diproses. Yang jelas dari kami jika kades itu memasukkan permohonan kepada kami, kami proses," terang Dani.

Setelah itu, kata dia, baru SK pemberhentian dari bupati karena yang memberhentikan itu adalah bupati. "Saat ini tiga kades itu hanya menunggu SK saja. SK-nya sedang diproses. Setidaknya ada sebulan lebih untuk penerbitan SK," pungkas Dani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler