Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?

Selasa, 16 Mei 2023 – 20:17 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan jadi caleg DPR RI oleh dua partai untuk Pemilu 2024, yakni Gerindra dan Golkar.

Sebelum dikabarkan mengundurkan diri dari Golkar, Dedi merupakan anggota DPR RI dari parpol berlambang pohon beringin itu.

BACA JUGA: Gerindra Daftarkan Caleg DPR RI, Ada Melly Goeslaw hingga Dedi Mulyadi

Terkait pendaftaran ganda tersebut, KPU bakal melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Golkar.

"Kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana, seperti itu," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (16/5).

BACA JUGA: Dikabarkan Hengkang dari Golkar dan Jadi Bacaleg Gerindra, Begini Komentar Dedi Mulyadi

Namun, Idham belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak.

Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.

BACA JUGA: Heboh Caleg NasDem Menyawer Uang di Kantor KPU Garut, Lihat Aksinya

Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).

Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri. Dedi Mulyadi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

Mengacu Pasal 16 tersebut, Dedi harus membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.

Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR.

Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.

Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Charta Politika: 61 Persen Pemilih Jokowi Memilih Ganjar, Sisanya?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler