3 Kali Mangkir, Amin Syam Bakal Masuk Bui

Selasa, 04 Maret 2014 – 03:04 WIB

jpnn.com - MAKASSAR -- Gubernur Sulsel periode tahun 2003-2008, HM Amin Syam terlilit masalah. Mantan orang nomor satu di Provinsi Sulsel ini bisa masuk bui, Ia terancam hukuman minimal 3 tahun.

Ancaman pidana kepada Amin Syam lantaran dia mangkir menjadi saksi dalam kasus korupsi pembebasan lahan gedung CCC di Kawasan Tanjung Bunga Makassar. Sebelum dijerat pasal pidana, Amin bakal disidang tersendiri.

BACA JUGA: Bencana Asap di Riau, 30.249 Jiwa Menderita ISPA

"Sesuai dengan Pasal 22 UU Tipikor Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis pada sidang lanjutan keterangan saksi dengan terdakwa Mantan Kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan.

Damis pun secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, Rizal dan Andi Mulia Fitri, agar tegas menghadirkan saksi.

BACA JUGA: PDIP: Sikap Risma untuk Partai Sangat Bagus

Selain Amin Syam, JPU juga gagal menghadirkan saksi dari perpajakan bernama Asri. "Jaksa diharapkan menghadirkan saksi pada sidang tertanggal 17 Maret mendatang," ujarnya.

JPU, Andi Mulia Fitri mengatakan, pihaknya sebelumnya telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan resmi kepada kedua saksi. "Alasan ketidakhadiran saksi Amin Syam karena sakit. Ada surat keterangan istirahat dokter hingga tanggal 9 Maret," ucap Andi Mulia Fitri. (dya)

BACA JUGA: Diprotes Warga, Siapkan Peredam Suara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandel Operasi Malam Hari, Izin Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler