3 Kali Sepekan, Bea Cukai Bogor Menggagalkan Pengiriman Synthetic Cannabinoid

Rabu, 05 Mei 2021 – 19:35 WIB
Bea Cukai Bogor menggagalkan tiga penyelundupan narkotika dalam seminggu. Bea Cukai bergerak bersama Polri dan BNN. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai menggandeng Polri dan BNN menggencarkan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah pengawasannya.

Bea Cukai Bogor misalnya, sukses menggagalkan tiga penyelundupan narkotika dalam sepekan.

BACA JUGA: Barang Bernilai Ratusan Dimusnahkan, Dari Sabu-sabu Sampai Tembakau Iris 

Tim Bea Cukai Bogor bersinergi dengan BNNK Kabupaten Cianjur, menggagalkan penyelundupan paket yang diduga berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid kurang lebih 15 gram di daerah Cianjur, Selasa (27/4).

“Penerima barang berinisial RH yang beralamat di daerah Cianjur,” jelas Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Ungkap Jaringan Narkotika Bermodus Barang Kiriman

Selain itu, Bea Cukai Bogor bersama BNNK Depok menggagalkan penyelundupan kurang lebih lima gram tembakau iris yang diduga sediaan narkotika jenis synthetic cannabinoid, Kamis (29/4).

“Modusnya adalah diberitahukan sebagai sepatu baby dan dikirim lewat perusahaan jasa titipan,” ungkap Edwan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas gabungan juga telah berkoordinasi dengan PJT, dan memperoleh informasi penerima barang berinisial ES beralamat di daerah Depok.

“Akan ditindaklanjuti control delivery oleh pihak BNNK Depok,” katanya.

Petugas Bea Cukai Bogor bersama Polresta Bogor melakukan operasi gabungan dan mengungkap peredaran narkotika lewat PJT, Jumat (30/4).

“Informasi awal diperoleh dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai. Dari informasi tersebut paket berasal dari Bandung menuju Bogor,” ungkap Edwan.

Tim juga berkoordinasi dengan pihak agen PJT dan memperoleh informasi bahwa penerima barang berinisial RR yang beralamat di daerah Bogor.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan paket berisi kurang lebih tiga gram berupa tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid yang diberitahukan sebagai pakaian.

Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak Kepolisian dan BNN setempat untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas kejadian ini para pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler