jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan REformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meluncurkan aplikasi pendataan non-ASN.
Dalam aplikasi tersebut disebutkan ada 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN.
BACA JUGA: 3 Kelompok Honorer Ini Dialihkan ke Outsourcing, Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Apes!
Namun, ada 3 kelompok yang dipastikan tidak akan diangkat menjadi ASN.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bukan tenaga non-asn pada instansi pemerintah," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Guru Molor, Tendik Dialihkan ke Outsourcing, Honorer Dihapus?
Suharmen mengatakan bahwa 3 kelompok honorer itu akan dialihkan menjada tenaga outsourcing atau alih daya.
Menurut dia, hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, pertama, honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA: 3 Pihak yang Diizinkan BKN Mengisi Aplikasi Pendataan Non-ASN, Ini Syarat & Prosedurnya
"Kedua, pegawan non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah," tutur Suharmen.
Kelompok itu harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah).
Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Selain itu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesyia Muhammad