jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewanti-wanti para produsen untuk mengurus sertifikat halal. Ada sanksi bagi yang belum mengantongi sertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
BACA JUGA: Kemenag: Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal!
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah memiliki sertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
BACA JUGA: LPH PT Surveyor Indonesia Serahkan Ketetapan Halal MUI
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (7/1)
Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran. Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
BACA JUGA: YKMI Kembali Ajukan Keberatan Administrasi Terkait Vaksin Halal
Oleh karenana itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, Kemenag mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad