jpnn.com, MATARAM - Tiga kepala daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang kini sedang berjalan di tahap penyelidikan.
Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh memastikan tidak ada unsur politis terkait pemanggilan tiga kepala daerah tersebut.
BACA JUGA: Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
"Saya luruskan, ini tidak ada unsur politiknya. Ini murni karena pengusutan kasus," kata Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis (22/6).
Nanang menyebut dalam menangani sebuah perkara, pihaknya tetap mengacu pada prosedur penanganan hukum.
BACA JUGA: Prof Zainuddin Setuju Kontrak PPPK Guru Sampai Usia 60 Tahun, Tinjau Ulang PP 49/2018
"Saya juga tidak mau tangan saya dimanfaatkan orang lain untuk menampar. Jadi, kalau tidak terbukti, ya, tidak dilanjutkan. Kalau ada indikasi mengarah tindak pidana, kami sekolahkan," tuturnya.
Menurut Nanang, pemeriksaan kepala daerah itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.
BACA JUGA: Mahfud MD Berkata Begini soal Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
"Jadi, siapa pun orang yang berkaitan dengan perkara ini pasti kami panggil," tegasnya.
Tiga kepala daerah yang masuk agenda pemeriksaan jaksa tersebut ialah Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, dan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri.
Untuk Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek fisik dan penarikan retribusi pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM) pada tahun anggaran 2019—2020.
Keduanya dimintai keterangan terkait penyertaan modal PT AMGM dengan kepemilikan saham 46 persen dari Pemerintah Kota Mataram dan 54 persen dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Walakin, Bupati Lombok Barat sejak diagendakan pada hari Selasa (20/6), tidak juga hadir ke hadapan jaksa. Pemeriksaannya diwakilkan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Lombok Barat Rusditah.
Sementara Wali Kota Mataram hadir pada hari Selasa (20/6). Dia datang bersama sejumlah pejabat setempat.
Begitu pula dengan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri. Jaksa memanggilnya terkait laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dalam penyertaan modal.
Dalam laporan, muncul dugaan kerugian Rp 21 miliar dari pencairan anggaran penyertaan modal untuk sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) pada tahun 2020 dan 2021.
Indah Dhamayanti pun memenuhi pemanggilan jaksa pada Senin (19/6).(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam