jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan berkas perkara tiga penyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Perkara itu terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu tahun 2021-2022.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Riris Riska Diana hingga Windy Idol
Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng mengakui telah menerima pelimpahan berkas tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Sudah dilimpahkan. Selanjutnya, ditunjuk majelis hakim dan penentuan jadwal sidang," kata Aris, Senin (21/8).
BACA JUGA: PDIP Cuma Beri 2 Opsi untuk Budiman Sudjatmiko yang Dukung Prabowo
Ketiga tersangka ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6 tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang tahun 2021-2022.
BACA JUGA: Info dari Densus 88 soal 3 Oknum Polisi dan Senpi Ilegal Tersangka Teroris
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.
Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Keempat terpidana itu ialah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam