Usut Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Riris Riska Diana hingga Windy Idol

Selasa, 15 Agustus 2023 – 11:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, Selasa (15/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap suami eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, Selasa (15/8).

Kedua saksi ini diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Ternyata Buron Kasus Korupsi Ini Sudah Dilindungi AS, KPK Tak Bisa Berbuat Banyak, Siapa?

Selain Riris Riska dan Windy, KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman.

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi, Terbanyak di DKI, Begini Datanya

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.

Namun, Riris Riska dan Windy pernah beberapa kali diperiksa KPK.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Mafia Pelabuhan Batam

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Program Andalan Anies Baswedan, KPK Periksa eks Dirut Telkom Arwin Rasyid


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler