3 KepmenPANRB Mengatur PPPK Paruh Waktu, Guru Juga, tetapi Belum Klir

Minggu, 25 Agustus 2024 – 06:05 WIB
KepmenPANRB 348 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tiga KepmenPANRB mengenai pengadaan atau seleksi PPPK 2024, semuanya mengatur hal terkait non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi PPPK Paru Waktu atau PPPK Part Time.

Diketahui, tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:

BACA JUGA: Dirjen Nunuk: Di Rekrutmen PPPK 2024, Lulusan PPG Tak Geser Posisi Guru Honorer

1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Momen 30 Agustus Dinanti Jutaan Honorer

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring, Jumat (23/8), sudah menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: 5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Aba, dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB.

Mari, kita lihat aturan mengenai PPPK Paruh Waktu di tiga KemenPAN-RB.

KepmenPANRB 347 Tahun 2024 mengatur pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.

Honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut.

“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.” Demikian ketentuan di poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024.

Mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Guru PPPK Paruh Waktu

Hal teknis mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPANRB No. 348/2024.

Pada KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II)

3. Guru non-ASN di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Pada poin ke-29 KepmenPANRB 348 Tahun 2024 dinyatakan bahwa, penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

a. Pelamar prioritas

b. Guru eks TKH II

c. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

d. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

e. Guru lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Poin ke-30 mengatur urutan kelulusan bagi pelamar prioritas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru eks THK II

b. Guru non-ASN

c. Lulusan PPG

d. Guru swasta

Poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan, Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pada poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.

Sayangnya, ketiga KepmenPANRB tidak menguraikan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Begitu pun, tidak dijelaskan apa yang harus menjadi pertimbangan Menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler