Dirjen Nunuk: Di Rekrutmen PPPK 2024, Lulusan PPG Tak Geser Posisi Guru Honorer

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 19:15 WIB
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Foto: dok. Fortadik

jpnn.com - JAKARTA - Guru honorer diimbau tetap tenang menjelang pendaftaran PPPK 2024.

Meskipun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) diberikan kesempatan ikut mendaftar, tetapi tidak akan mengganggu posisi guru honorer di sekolah induknya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Momen 30 Agustus Dinanti Jutaan Honorer

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa para honorer ini tidak akan menjadi lawan dari lulusan PPG. Sebab, semuanya punya porsi yang berbeda. 

"Guru honorer dan lulusan PPG tidak akan saling sikut dalam rekrutmen PPPK, karena porsinya berbeda," kata Dirjen Nunuk menjawab JPNN.

BACA JUGA: 5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time

Pengangkatan guru PPPK dari lulusan PPG fokus untuk mengisi formasi kosong dari aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun. 

Sementara, rekrutmen PPPK dari guru honorer sifatnya lebih pada distribusi.

BACA JUGA: PPPK 2024, Pemkot Padang Bakal Buka 4.899 Formasi

Artinya, guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah induknya secara bertahap ditingkatkan statusnya menjadi ASN PPPK. 

Nunuk menjelaskan bahwa ke depan rekrutmen guru PPPK harus melalui program PPG.

"Mengapa Kemendikbudristek membuat PPG model baru, ini untuk memudahkan guru honorer maupun ASN mendapatkan sertifikat pendidik (serdik). Begitu juga untuk fresh graduate yang ingin menjadi guru, " terang Dirjen Nunuk. 

Dia menyampaikan sampai saat ini pemerintah sudah mengangkat sekitar 800 ribu guru PPPK dari honorer. Ini merupakan kebijakan prestisius sepanjang sejarah pengadaan ASN.

"Selama lima tahun kepemimpinan Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem Makarim), hampir 1 juta guru honorer sudah meningkat statusnya menjadi ASN PPPK dan merasakan gaji di atas 3 juta rupiah per bulan," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan KepmenPANRB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 terdiri atas pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Disebutkan juga guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:

A. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau

B. guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

"Guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar, sedangkan lulusan PPG bisa mendaftar di formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiun," terang Dirjen Nunuk.

KepmenPANRB 348/2024 memberikan aturan cukup ketat untuk guru prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta. 

P1 swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK  guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler