jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian menyebut ada tiga keutamaan didapat seseorang apabila menjadi justice collaborator (JC) dalam sebuah kasus hukum.
Rully mengatakan itu demi menanggapi rencana Richard Eliezer atau Bharada E yang berencana mengajukan JC ke LPSK, Jakarta Timur, pada Senin (8/8) ini.
BACA JUGA: Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurut Rully, seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus biasanya bakal memperoleh perlindungan hingga perlakuan khusus.
"Dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagaj JC itu ada tiga hal utama yang mereka terima, yaitu perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," kata dia ditemui di kantor LPSK, Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak
Dia mengatakan perlindungan yang dimaksud yakni seseorang yang menjadi JC dalam sebuah kasus akan memperoleh pengamanan hingga pemisahan ruang tahanan.
"Sampai hal-hal yang misalnya mengamankan, hingga makan," terang Rully.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti
Sementara itu, dalam konteks perlakuan khusus, seseorang yang menjadi JC akan menerima pemisahan ruang tahanan hingga pemisahan berkas perkara.
Berikutnya, kata Rully, dalam konteks penghargaan, seorang yang menjadi JC bisa saja memperoleh tuntutan ringan ketika proses persidangan.
Terlebih lagi, kata dia, keterangan dari pihak yang menjadi JC bisa membantu penyidik dalam membuktikan keterlibatan orang lain dalam kasus pidana.
"Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya," ungkap Rully.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.
Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.
Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8). (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan