Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti

Senin, 08 Agustus 2022 – 09:16 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) bicara soal status Brigadir Ricky sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan status Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo.

BACA JUGA: Terungkap, Bharada E Ternyata Tidak Punya Motif Untuk Membunuh Brigadir J

BACA JUGA: Syarat Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama, Berarti Bharada E?

"Dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya (Brigadir RR, red) sebagai tersangka," ucap Andi di Jakarta, Senin (8/8).

BACA JUGA: Pidanakan Oknum Polisi yang Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Dia tidak memerinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," sebut Ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

BACA JUGA: Bang Ali: Pelanggaran Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Berujung ke Pidana

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (3/8).

Adapun Brigadir RR ditahan mulai Minggu (7/8) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal itu berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, satu di antaranya Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Ali Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler