jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Burhanuddin membeberkan fakta mengejutkan yang dia terima dari kliennya.
Itu tentang sosok yang membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Terungkap, Bharada E Ternyata Tidak Punya Motif Untuk Membunuh Brigadir J
Burhanuddin mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
BACA JUGA: Apa Dosa Ajudan Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J? Brigjen Andi Rian Bilang Begini
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.
BACA JUGA: Brigadir Ricky Rizal Ditahan, Istri Ferdy Sambo Ungkap Cinta Tulus di Pinggir Jalan
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.
"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal juga dijadikan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.
Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal klaim pengacara Bharada E itu. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama