jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah jitu yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan mengatasnamakan instansinya.
Dia menyebutkan langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah jangan panik.
BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor
Terlebih ketika oknum penipu mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.
Langkah kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya
Dia menegaskan semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.
"Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai," terang Nurwala saat media briefing yang dilaksanakan Bea Cukai pada Kamis (22/12).
BACA JUGA: Menjelang Nataru, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Perairan Surabaya dan Pekanbaru
Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat mengecek rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
"Situs resmi dari Kemenkominfo ini akan menampilkan informasi nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan," jelasnya.
Langlah ketiga, konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai.
Hal ini bisa melalui contact center bravo Bea Cukai via telepon 1500225, live chat noni bravo Bea Cukai, atau media sosial @bravobeacukai.
Sementara itu, untuk melakukan penelusuran mandiri terhadap barang kiriman, masyarakat dapat mengakses https://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Pengguna Android juga dapat mengunduh aplikasi mobile Beacukai di Playstore," imbuhnya.
Nirwala menyampaikan terdapat berbagai fitur pada aplikasi tersebut, mulai dari pengecekan mandiri barang kiriman serta kalkulator perkiraan tagihan.
"Masyarakat juga dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing, baik melalui datang langsung, email, media sosial, maupun cara lain yang difasilitasi kantor terkait," pesannya.
Selanjutnya, untuk masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan, Nirwala menganjurkan agar korban segera melaporkan penipuan tersebut.
"Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan kepolisian," tegasnya.
Selain itu, melapor kepada bank agar rekening pelaku diblokir berbekal laporan kepolisian tersebut.
Menurut Nirwala, jika masyarakat aktif menginformasi indikasi penipuan, aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dapat digagalkan dan kerugian material akibat penipuan dapat dihindari.
Hal ini terbukti dari 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama tahun ini, berdasarkan data hingga November 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp 12,6 miliar.
"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai," tegas Nirwala.
Bea Cukai juga akan selalu menyosialisasikan waspada penipuan ini ke masyarakat, baik melalui kanal-kanal informasi milik Bea Cukai.
"Atau dengan bantuan para awak media, seperti dalam kegiatan media briefing ini," imbuh Nirwala.
Dia menambahkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban.
Sebab, penggunaan nama instansi penegak hukum diyakini dapat memengaruhi psikologi korban.
"Atas maraknya penipuan jenis ini, tak henti kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan paham bagaimana harus bertindak jika menjadi korban penipuan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi