Bea Cukai Kenalkan Kode 952 untuk Kodifikasi Produk Halal Ekspor

Jumat, 23 Desember 2022 – 20:20 WIB
Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal untuk produk di Indonesia. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tengah menyusun kodifikasi data ekspor dan impor produk halal.

Kodifikasi produk halal tersebut digunakan untuk sinkronisasi data sertifikasi halal dengan data transaksi perdagangan dan perekonomian.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya

Langkah itu dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mengambil keputusan dalam pengembangan industri halal Indonesia.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, industri halal dan ekonomi syariah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.

Peluang besar terbuka bagi Indonesia, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dan net exporter produk makanan halal dan fashion.

BACA JUGA: Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

"Pemerintah akan mendapatkan gambaran seberapa besar kontribusi produk halal pada neraca perdagangan, memetakan sektor-sektor industri halal Indonesia, serta produk-produk halal unggulan yang memiliki potensi pengembangan ekspor yang tinggi," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Untuk kodifikasi data ekspor, Bea Cukai telah membuat Kode 952 yang dapat digunakan eksportir dalam pelaporan produk halal pada modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

BACA JUGA: 278 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Nila Jaya, Wujud Sinergi Bea Cukai & Polri Berantas Narkoba

"Bagi eksportir yang komoditas ekspornya mendapat sertifikasi halal dari BPJPH, agar bisa melakukan pengisian Kode 952 saat proses pemberitahuan ekspor," imbaunya.

Dia menambahkan, selain pengisian Kode 952 pada dokumen PEB, sinkronisasi data ekspor produk halal bisa dideteksi lebih awal melalui pertukaran data penerima sertifikasi dari BPJPH kepada Bea Cukai.

Pertukaran data menjadi salah satu perwujudan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan Bea Cukai dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LNSW, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengawal kebangkitan industri halal nasional.

"Inilah momen bagi dunia usaha untuk semakin menggerakkan industri halal dalam negeri guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk halal, baik nasional maupun global," tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler