Bea Cukai dan Ditjen Gakkum KLHK Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Isinya

Kamis, 22 Desember 2022 – 23:43 WIB
Bea Cukai bersama Ditjen Gakkum KLHK menandatangani perjanjian kerja sama, Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menandatangani perjanjian kerja sama.

Penandatanganan kerja sama itu terkait dalam rangka meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa, ilegal loging, serta impor limbah B3 dan sampah.

BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan objek kerja sama itu terkait pelanggaran dan tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.

"Objeknya seperti bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, sampah dan limbah non-B3, tumbuhan dan satwa liar, kayu dan produk kayu, dan komoditi lain yang sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugas masing-masing yang disepakati kedua belah pihak," bebernya.'

BACA JUGA: Pastikan Kebutuhan Pita Cukai Terpenuhi, Bea Cukai Gelar Kunjungan ke Peruri

Adapun ruang lingkup perjanjian tersebut, di antaranya pemetaan kerawanan pelanggaran ekspor dan impor terkait lingkungan hidup dan kehutanan.

Kemudian pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pencegahan, pengawasan dan penindakan bersama, pelaksanaan penanganan perkara bersama dan penyidikan multidoor.

BACA JUGA: Selamat, Bea Cukai Raih 2 Penghargaan Top Digital Awards 2022

Selain itu, pengamanan hasil penindakan dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.

"Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan monitoring evaluasi dilaksanakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun," tambahnya.

Hatta berharap kedua pihak dapat bekerja sama dan saling memperkuat kinerja penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan.

"Semoga ke depannya, koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dan Ditjen Gakkum LHK, dalam pelaksanaan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam lingkup kepabeanan akan semakin profesional, proporsional, sinergis, dan transparan," ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler