3 Langkah Penting Cegah Perokok Anak

Sabtu, 15 Januari 2022 – 12:00 WIB
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai ada tiga langkah penting untuk mencegah perokok anak.

Pertama, perlu diberlakukan kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan.

BACA JUGA: Anak-anak Paling Rentan jadi Perokok Pasif Sejak Pandemi Covid-19, Menkes Harus Bertindak

Kemudian, pelarangan iklan rokok dan menaikkan cukai rokok.

"Untuk menurunkan prevalensi perokok anak perlu kebijakan yang komprehensif."

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya

"Tidak cukup dengan cukai naik saja, tetapi juga harus ada kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan dan pelarangan iklan rokok," ujar Lisda saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/1).

Menurut Lisda, ada dua kebijakan yang belum diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA: Tips Penting Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak, Patut Dicoba

Yakni, melarang penjualan rokok batangan dan iklan rokok.

Akibatnya, industri rokok masih bisa membujuk anak-anak untuk menjadi perokok melalui berbagai iklan dan promosi.

Padahal, rokok menurutnya zat adiktif yang dapat membuat kecanduan dan membahayakan kesehatan.

"Rokok adalah zat adiktif yang membuat adiksi dan membahayakan kesehatan, bahkan menyebabkan kematian," katanya.

Lisda mengatakan generasi muda yang terpapar rokok akan mengalami masalah kesehatan, sehingga dapat mengurangi produktivitasnya di masa depan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah terus berupaya melalui berbagai regulasi yang dapat menjamin kesehatan masyarakat.

"Menjadi sehat adalah hak semua warga negara, karena itu negara dan pemerintah harus memastikan dan menjamin semua warganya sehat dengan menyediakan regulasi yang kuat dan layanan kesehatan," katanya.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12 persen ini untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler