3 Langkah Penting Perlu Dilakukan Pemerintah Tangani Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Senin, 07 Februari 2022 – 15:30 WIB
Ilustrasi - Pupuk bersubsidi langka. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menilai ada tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi.

Pertama, pemerintah harus segera memperbaiki data kebutuhan pupuk bersubsidi bagi para petani.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Nganjuk, Pupuk Indonesia Bereaksi Begini

Dalam hal ini validitas data sangat penting, termasuk jumlah petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

"Pemerintah harus konsisten membuat data yang valid, sehingga tidak ada lagi petani yang seharusnya tidak mendapatkan (pupuk bersubsidi) secara aturan, tetapi praktiknya mereka mendapatkan atau sebaliknya, petani yang berhak tetapi mereka tidak mendapatkan," uja Ono dalam keterangannya, Senin (7/2).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Menurut anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, data tentang pupuk subsidi bermasalah sejak awal.

Dia mencontohkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2020.

BACA JUGA: Fraksi Golkar Desak Pemerintah Segera Berantas Kartel Minyak Goreng

Terdapat sekitar 13,9 juta petani yang mengusulkan pupuk bersubsidi, dengan total kebutuhan 26,2 juta ton.

Sayangnya, pemerintah hanya memenuhi kebutuhan sebesar 8,9 juta ton.

Kondisi ini membuat pendistribusian pupuk tidak berjalan efektif.

Harga pupuk bahkan kemudian dikendalikan oleh mekanisme pasar.

Langkah kedua yang perlu dilakukan pemerintah, kata Ono, anggaran yang disiapkan harus cukup dan sesuai dengan data yang diajukan.

“Setelah data benar, siapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk itu. Langkah ketiga adalah pengawasan yang ketat kepada distrbutor dan agen atau kios,” katanya.

Untuk pengawasan Ono mengusulkan dibentuk satuan tugas khusus yang beranggotakan dari berbagai instansi terkait.

"Buat saja semacam Satgas Pupuk atas Task Force Pupuk. Pengawasan perlu melibatkan Kementan, dinas pertanian provinsi, kabupaten, Camat, kepala desa, Gapoktan dan APK," pungkas Ono.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler