3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 07:07 WIB
Sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setidaknya sudah muncul 3 masalah serius yang dihadapi para honorer di masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024 menjadi jatah pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

BACA JUGA: Terungkap Lagi Masalah Baru, Banyak Formasi PPPK 2024 Bakal Mubazir

Sebelumnya, JPNN.com mengangkat 2 masalah yang muncul, yakni berkaitan dengan pelamar kategori prioritas satu (P1) dan honorer K2.

Masalah terbaru datang dari para honorer di Pemprov Banten, yang sebagian mengaku tidak bisa mendaftarkan seleksi PPPK 2024 karena tidak ada formasi yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024, Sudah Muncul 2 Masalah Serius, Sungguh Kasihan

Tidak tertutup kemungkinan, yang dialami sejumlah honorer di Pemprov Banten juga terjadi di daerah lain.

Berikut 3 masalah serius yang muncul di masa pendaftaran PPPK 2024.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2024 Banyak Banget, Guru Honorer: Alhamdulillah, Senang Sekali

1. Banyak P1 Swasta Mengundurkan Diri demi PPPK 2024

Pelamar P1 merupakan peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi.

Mereka bukan hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Sebagian merupakan guru di sekolah swasta atau P1 swasta.

Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024 karena pihak yayasan tidak mau memberikan surat izin.

"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (2/10).

Heti mengatakan, jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.

Jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024 tanpa izin, kata Heti, maka dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.

Otomatis, mereka menjadi penganggur dan baru bisa bekerja lagi setelah menerima SK PPPK 2024.

"Ya Allah, kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucap Heti sedih.

2. Honorer Database BKN Tidak Mendapatkan Formasi PPPK 2024

Terungkap juga banyak honorer yang masuk database BKN dan honorer K2 tidak mendapatkan formasi untuk dilamar.

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengimbau rekan-rekannya yang tidak ada formasi untuk tenang dan tetap mendaftar PPPK 2024, sesuai arahan Panselnas CASN.

"Terlepas dari persoalan ada formasi atau tidak, tetapi yang wajib adalah membuat akun SSCASN. Kalau tidak ada formasi, maka akan masuk pada gelombang kedua," kata Sahirudin kepada JPNN, Kamis (3/10).

Sahirudin mengingatkan rekan-rekannya bahwa pemerintah dan Komisi II DPR RI sudah sepakat akan mengangkat honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK paruh waktu.

Koordinator Wilayah PHK2I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto juga mengingatkan seluruh honorer untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 dan mengikuti seluruh tahapan. Meski tidak ada formasinya, harus tetap mendaftar.

3. Honorer Tidak Mendapat Formasi Gegara Ijazah

Banyak honorer di Pemprov Banten tidak mendapatkan formasi PPPK 2024. Sudah tentu, masalah ini berkaitan dengan masalah kedua di atas.

Meskipun tersedia 11.737 formasi PPPK 2024 di Pemprov Banten, ternyata banyak tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar.

Ketua Forum Tenaga Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan proses pendaftaran PPPK mengalami kendala dengan kualifikasi pendidikan.

"Formasi tidak bisa diisi, karena terkunci dengan jenis pendidikan yang sudah spesifik, tidak secara umum," ucap Taufik kepada JPNN.com, Jumat (4/10).

"Kalau tidak ada kebijakan baru, banyak honorer yang tidak bisa mendaftar," tutur dia.

Taufik memastikan akan banyak formasi PPPK 2024 terbuang sia-sia bilamana tenaga honorer tidak bisa mendaftar.

"Banyak formasi tidak sesuai (latar belakang pendidikan honorer, red), akhirnya mubazir," ungkapnya.

"Harusnya formasi yang tersedia (syarat pendidikannya) bersifat umum agar bisa mengakomodasi berbagai jurusan," tambah dia.

Pada pengumuman seleksi PPPK 2024 Pemprov Banten, memang kualifikasi pendidikan disebutkan secara spesifik untuk setiap formasi jabatan yang tersedia.

Misal pada jabatan Analis Kebakaran Ahli Pertama, menyediakan 3 formasi, kualifikasi pendidikan disebutkan D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Hubungan Masyarakat, D-IV Manajemen Teknologi Rekayasa, S1 Administrasi Publik, S1 Ekonomi Sumber Daya, S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Admistrasi Negara, S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, S1 Manajemen, S1 Teknik Sipil, S1 Ilmu Pemerintahan.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Banten, rencana penempatan untuk jabatan tersebut ialah di Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran.

Honorer Bisa Melamar PPPK 2024 di SKPD Lain

Apakah para honorer yang tidak mendapatkan formasi tersebut sudah mencoba mencari lowongan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang masih berada di satu instansi pemda?

Belum ada penjelasan resmi dari para pimpinan forum honorer.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengingatkan para honorer untuk membaca baik-baik formasi PPPK 2024 yang disiapkan instansi masing-masing.

“Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu (29/9).

Suharmen menjelaskan maksud dari larangan honorer “pindah instansi” saat melamar lowongan PPPK 2024.

Dia menjelaskan, jika berstatus honorer daerah, maka instansinya ialah pemda asal, semisal Pemerintah Kota Semarang.

Dengan demikian, honorer yang bersangkutan, yakni yang mengabdi di Pemkot Semarang, tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan.

Hal ini karena Pemkot Semarang dan Pemkab Semarang merupakan dua instansi pemda yang berbeda.

Suharmen mengungkapkan bahwa banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.

Ditegaskan Suharmen bahwa prinsipnya, yang dimaksud dengan pindah instansi ialah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.

Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B.

Meskipun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda kabupaten/kota, maka dianggap pindah instansi.

Dijelaskan lagi bahwa honorer daerah bekerja di SKPD, antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan dinas-dinas lainnya.

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instansi (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja."

"Jadi, honorer teknis di Sekolah Dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," kata Suharmen.

Yang pasti, jika ternyata banyak honorer yang tidak mendapatkan formasi, terlepas apapun penyebabnya, maka nantinya jumlah PPPK Paruh Waktu bakal membeludak.

Sesuai regulasi yang sudah diterbitkan, terhadap honorer yang tidak mendapatkan formasi, maka dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler