jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ketiga masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, sudah muncul dua masalah serius yang dialami sebagian pelamar.
Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
BACA JUGA: Hari Ketiga Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I, Banyak Honorer Tidak Ada Formasinya
Nah, 2 masalah yang muncul berkaitan dengan pelamar kategori prioritas satu (P1) dan honorer K2.
Berikut dua masalah serius yang muncul hingga hari ketiga masa pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA: THP Gaji PPPK 2024 Lulusan SMA Hingga Rp7,7 Juta, Alhamdulillah
P1 Swasta Tidak Mengantongi Izin dari Yayasan
Diketahui, yang dimaksud P1 merupakan peserta seleksi PPPK 2021 yang sudah lulus passing grade (PG), tetapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi.
P1 ini tidak hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
BACA JUGA: Pejabat Blak-blakan, Mayoritas Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Sebagian dari mereka merupakan guru di sekolah swasta atau P1 swasta.
Pada seleksi PPPK 2024, mereka masuk kategori pelamar prioritas dan mendaftar pada gelombang pertama, yang resmi dibuka mulai 1 Oktober.
Fakta mengejutkan diungkap Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih. Dia mengungkapkan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024 karena pihak yayasan tidak mau memberikan surat izin.
"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (2/10).
Heti menilai, syarat yang ditetapkan Kemendikbudristek seperti buah simalakama bagi P1 swasta. Jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
Sebaliknya, jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024 tanpa izin, maka dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempatnya mengajar.
Risiko yang dihadapi cukup besar, yakni menjadi penganggur. Mereka baru bisa bekerja lagi setelah menerima SK PPPK 2024. Itu pun jika dipastikan mendapatkan formasi dan penempatan.
"Ya Allah, kasihan sekali. Banyak yang akhirnya mengundurkan diri karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucap Heti sedih.
Banyak Honorer K2 Tak Mendapatkan Formasi PPPK 2024
Masalah serius kedua hingga hari ketiga pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, yakni ternyata banyak honorer yang tidak mendapatkan formasi untuk dilamar.
Masalah ini dialami honorer yang masuk database BKN dan honorer K2.
Honorer K2 yang tidak punya formasi ini belum bisa mendaftar seleksi PPPK 2024 gelombang pertama.
Menghadapi situasi ini, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengimbau rekan-rekannya yang tidak ada formasi untuk tetap tenang.
Sahirudin Anto meminta mereka tetap mendaftar PPPK 2024, sesuai arahan Panselnas CASN.
"Terlepas dari persoalan ada formasi atau tidak, tetapi yang wajib adalah membuat akun SSCASN. Kalau tidak ada formasi, maka akan masuk pada gelombang kedua," kata Sahirudin kepada JPNN, Kamis (3/10).
Dia mengingatkan rekan-rekannya bahwa pemerintah dan DPR RI sudah sepakat akan mengangkat honorer yang tidak mendapatkan formasi menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam perkembangannya, ketika pemda sudah punya kemampuan fiskal, status PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi penuh waktu, tanpa perlu tes lagi.
Hal senada disampaikan Koordinator Wilayah PHK2I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto.
Dia juga mengingatkan seluruh honorer untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 dan mengikuti seluruh tahapan. Meski tidak ada formasinya, harus tetap mendaftar.
"Peluang perubahan status di tahun ini bila tidak mendaftar akan ditinggal. Harapan perubahan status akan tidak ada lagi," katanya. (sam/esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad