3 Masalah Ini Termasuk Materi Gugatan Prabowo – Sandi ke MK

Senin, 27 Mei 2019 – 00:06 WIB
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Andre Rosiade memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat sehingga mengajuka sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Kalau kami tidak punya cukup bukti, tidak mungkin kami maju ke Mahkamah Konstitusi,’’ tegasnya. Bukti-bukti itu anti akan dipaparkan di muka persidangan pada 14 Juni mendatang.

BACA JUGA: Respons Presiden Jokowi untuk Pernyataan BW soal Mahkamah Kalkulator

Mengenai perkara yang ditolak Bawaslu, Andre beralasan itu karena dianggap tidak sesuai dengan formulasi yangditentukan oleh Bawaslu. Bukan karena kekurangan bukti. Pihaknya hanya diminta memperbaiki formulasi bukti-bukti yang ada agar sesuai.

Beberapa hal yang dipersoalkan BPN Prabowo – Sandi, antara lain, pertama, soal dugaan ketidaknetralan aparat keamanan.

BACA JUGA: Prabowo - Sandiaga Pengin Menang di Mahkamah Konstitusi? Baca Dulu Ini

’’Kami akan buktikan dugaan indikasi aparat keamanan berpihak kepada Joko Widodo dan Ma’ruf Amin,’’ lanjut caleg DPR RI dari dapil Sumbar 1 itu.

BACA JUGA: Jokowi Ungkap Kriteria Calon Menteri, Sudah Sebut Nama

BACA JUGA: Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi

Kedua, kata Andrea, ada bukti lain bahwa kepala daerah hingga kepala desa ditekan.

Ketiga, Andre menyebut ada praktik money politics yang secara resmi dilakukan oleh negara.

’’Dengan menurunkan gaji ke-13 dan segala tunjangannya sebelum pemilu,’’ tutur Andre.

Bila perlu, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani dihadirkan di MK untuk menjelaskan mengapa gaji tersebut harus cair lebih cepat.

Karena itu, dia kembali mengimbau bahwa MK jangan hanya menjadi mahkamah kalkulator. MK, lanjut Andre, harus berani membongkar kecurangan dan korupsi politik.

BACA JUGA: Pesan Pakar HTN agar Peluang Menang Prabowo – Sandi Tidak Melayang

Itulah mengapa BPN menunjuk tokoh seperti Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai pengacara untuk mengawal perkara tersebut. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Bursah Zarnubi Pasca-Pengumuman Hasil Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler