3 Mekanisme Terbaru PPPK 2023, Direstui Presiden, Semoga Seluruh Honorer Terakomodir

Minggu, 04 Desember 2022 – 09:33 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan kado indah untuk guru honorer di HUT ke-77 PGRI dan HGN. Foto tangkapan layar YouTube PB PGRI Official

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu (3/12).

BACA JUGA: Anggaran PPPK 2023 Bakal Spesifik, Tidak Ada Alasan Lagi Menolak Mengusulkan Formasi bagi Honorer 

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.

BACA JUGA: 19 Ribuan P1 Bakal Tidak Terakomodir di PPPK 2023, Solusi Ini Layak Dipertimbangkan 

Di samping meminta kerja sama Pemda, Nadiem mengungkapkan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah. Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujarnya.

BACA JUGA: Tidak Dapat Formasi PPPK 2022, Gagal Daftar, Guru Honorer K2 Depresi hingga Mau Bunuh Diri 

Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023. Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah:

1. Jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

2. Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

3. Anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.

"Itu kebijakan yang akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer," tegas Nadiem Makarim. 

Di sisi lain, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih berharap kebijakan tersebut bisa terealisasi. Jangan sampai rencana tersebut hanya seperti permen karet. Manis di awal, pahit di akhir sampai akhirnya harus dibuang dan tidak bisa ditelan.

"Kami ingin 193.954 P1 terakomodir seluruhnya tanpa terkecuali. Tolong berikan hak-hak kami," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler