Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI

Jumat, 01 Januari 2021 – 21:25 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo berencana membuat surat edaran yang melarang ASN terlibat secara aktif dalam organisasi terlarang.

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga kepala lembaga tentang larangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) beserta seluruh atribut dan aktivitasnya.

BACA JUGA: Jangan Coba-coba Masuk FPI, ASN Bisa Dipecat

Menurut Tjahjo, SE itu juga akan memuat ketentuan yang secara tegas melarang ASN menggunakan atribut organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah ataupun yang sudah dinyatakan terlarang.

"Jika melanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, pidana maupun lainnya," kata Menteri Tjahjo, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Kiai Maman Mendukung Maklumat Kapolri soal FPI, Tetapi...

Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, SE tersebut akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. Sementara pengawasan dalam pelaksanaan SE itu akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Sebagai langkah tegas, KemenPAN-RB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

BACA JUGA: Peringatan Keras dari Komjen Agus Jika FPI Cuma Ganti Nama

Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut akan memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, pelaku tindak pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalis.

"ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang," tegasnya 

Ada beragam sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal yang dilarang tersebut. Di antaranya sanksi disiplin, penurunan pangkat, dicopot dari jabatan atau non-job, bahkan pemecatan.

“ASN harus tegak lurus terhadap apa pun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN ialah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” pungkas Tjahjo.(esy/jpnn) 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler